Warga Singkawang Keluhkan Lambannya Balik Nama Dan Sertifikat Elektronik, Kementerian ATR/BPN Didesak Turun Tangan

HEADLINE30 Dilihat

Kota Singkawang – Keluhan masyarakat terkait lambannya pelayanan pertanahan di Kota Singkawang, Kalimantan Barat, semakin menjadi sorotan. Proses balik nama sertifikat maupun penggantian sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik disebut membutuhkan waktu yang sangat lama, bahkan dalam sejumlah kasus dikeluhkan bisa berlangsung hingga bertahun-tahun.

Kondisi tersebut dinilai menimbulkan keresahan bagi masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum atas tanah dan dokumen kepemilikannya.

Persoalan utama yang dipertanyakan bukan semata-mata adanya proses administrasi, melainkan lamanya waktu penyelesaian serta minimnya kepastian yang diterima masyarakat mengenai posisi berkas mereka.

Masyarakat tentu memahami bahwa perubahan sistem dari sertifikat analog menuju sertifikat elektronik membutuhkan proses verifikasi dan validasi. Namun, proses tersebut diharapkan tetap berjalan sesuai standar pelayanan dan memberikan kepastian waktu kepada pemohon.

Alih media sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik pada prinsipnya merupakan bagian dari transformasi layanan pertanahan yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Digitalisasi tersebut diharapkan dapat membuat pelayanan lebih cepat, aman, transparan, dan mudah dipantau.

Karena itu, apabila masyarakat masih menemukan berkas yang tidak bergerak dalam waktu lama tanpa penjelasan yang memadai, kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi serius.

Begitu pula dalam pelayanan balik nama. Masyarakat berhak mengetahui apakah berkasnya masih dalam tahap pemeriksaan, validasi, proses administrasi, atau terdapat persoalan lain yang menyebabkan penyelesaian tertunda.

Penerapan tata kelola pelayanan yang lebih terukur, termasuk sistem antrean berdasarkan prinsip first in, first out (FIFO), seharusnya dapat memberikan kepastian bahwa berkas diproses berdasarkan urutan dan ketentuan yang berlaku.

Jangan sampai digitalisasi hanya mengubah bentuk sertifikat dari kertas menjadi elektronik, tetapi persoalan lambannya pelayanan justru tetap terjadi.

Masyarakat Kota Singkawang berharap persoalan ini mendapat perhatian dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian ATR/BPN. Evaluasi terhadap pelayanan Kantor Pertanahan setempat dinilai penting untuk memastikan standar pelayanan benar-benar diterapkan di lapangan.

Apabila memang terjadi kendala sumber daya manusia, sistem, validasi data, maupun persoalan teknis lainnya, masyarakat berharap penjelasan diberikan secara terbuka. Dengan demikian, pemohon tidak dibiarkan menunggu tanpa mengetahui alasan dan kepastian kapan dokumen mereka akan selesai.

Selain menyampaikan keberatan secara langsung kepada Kantor Pertanahan, masyarakat yang mengalami keterlambatan tidak wajar dapat menggunakan kanal pengaduan resmi Kementerian ATR/BPN untuk meminta penanganan dan eskalasi.

Pengaduan tersebut penting agar setiap persoalan pelayanan dapat tercatat dan ditindaklanjuti oleh pejabat yang memiliki kewenangan.

Masyarakat juga berharap Kementerian ATR/BPN melakukan pengawasan terhadap kualitas pelayanan di daerah, termasuk memastikan tidak ada berkas masyarakat yang tertahan terlalu lama tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kepastian waktu, transparansi proses dan kepastian hukum merupakan hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan pertanahan.

Karena itu, keluhan warga Singkawang diharapkan tidak dianggap sebagai persoalan administratif biasa. Kementerian ATR/BPN perlu memastikan transformasi layanan pertanahan benar-benar dirasakan masyarakat di tingkat daerah.

Jika ditemukan adanya pelayanan yang tidak sesuai standar, evaluasi dan tindakan tegas perlu dilakukan agar persoalan serupa tidak terus berulang.

Pada akhirnya, masyarakat tidak menuntut sesuatu yang berlebihan. Mereka hanya menginginkan sertifikat dan proses administrasi pertanahan yang telah mereka ajukan dapat diselesaikan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan, tanpa harus menunggu bertahun-tahun untuk mendapatkan kepastian. (Tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *