Kejagung Tetapkan Dua ASN DJP Tersangka Kasus Transfer Pricing PT TPL, Kerugian Negara Ditaksir Rp2 Triliun

HUKRIM39 Dilihat

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL).

Kedua tersangka masing-masing berinisial BP dan SR. Keduanya diduga terlibat dalam perkara ekspor bubur kertas yang dilakukan PT TPL kepada perusahaan afiliasinya pada periode 2008 hingga 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dalam proses penyidikan.

“Pada malam ini, telah menetapkan dua tersangka dengan inisial BP dan SR,” ujar Anang dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Rabu (12/8/2026).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan ekspor bubur kertas PT TPL kepada perusahaan afiliasinya yang diduga dilakukan menggunakan modus under invoicing atau pencantuman nilai transaksi yang lebih rendah dari nilai sebenarnya.

Menurut Saiful, PT TPL menjual produk dissolving pulp dengan nama high alpha pulp. Modus tersebut diduga berdampak pada berkurangnya nilai pajak badan yang semestinya dibayarkan kepada negara.

“Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara,” kata Saiful.

Dalam perkara tersebut, PT TPL diduga meminta bantuan BP dan SR yang berstatus sebagai penyelenggara negara untuk melakukan pemeriksaan pajak.

Padahal, menurut penyidik, kedua tersangka memiliki tugas dan fungsi sebagai supervisor, termasuk melakukan pengawasan serta menelaah Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Namun, BP dan SR diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan tersebut secara semestinya. Keduanya disebut tidak melakukan reviu dan penelaahan terhadap KKP maupun LHP berdasarkan audit program yang telah disusun.

“Bahwa tersangka BP dan tersangka SR untuk permintaan dari PT TPL, yang secara melawan hukum tersebut, tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku supervisor, yaitu melakukan pengawasan dan dalam mereview menelaah KKP dan LHP, sehingga yang tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh para tersangka,” ujar Saiful.

Tak hanya diduga menyalahgunakan kewenangan, penyidik juga menyebut BP dan SR diduga menerima sejumlah uang dari PT TPL atas perbuatan tersebut.

Perbuatan keduanya diduga berkontribusi terhadap penurunan penerimaan negara dari sektor pajak.

Kejagung menyatakan penghitungan kerugian keuangan negara secara keseluruhan masih dilakukan oleh tim auditor. Namun, berdasarkan hasil penyidikan sementara, kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp2 triliun.

“Bahwa untuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor. Dan sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp2 triliun,” tandas Saiful.

Atas perbuatannya, BP dan SR disangka melanggar ketentuan pidana korupsi.

Keduanya dijerat secara primer dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara secara subsidair, keduanya disangka melanggar Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap BP dan SR.

Keduanya ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 12 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Kasus ini masih terus dikembangkan penyidik, termasuk untuk memastikan secara utuh nilai kerugian negara serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam skema transfer pricing tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *