Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Puan menegaskan DPR RI akan menindaklanjuti putusan tersebut sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Puan usai memimpin Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7).
“Kita menghargai dan menghormati apa yang menjadi keputusan MK,” kata Puan.
Puan menegaskan, sebagai lembaga negara, DPR RI menghormati setiap putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat. Karena itu, DPR akan mempelajari sekaligus menindaklanjuti putusan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
“Selanjutnya akan menindaklanjuti hal tersebut dengan mekanisme yang ada,” tegasnya.
Putusan MK Nomor 195/PUU-XXIV/2026 merupakan hasil pengujian terhadap Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Permohonan pengujian diajukan oleh empat mahasiswa yang meminta Mahkamah memberikan penegasan terhadap frasa “secara langsung dan demokratis” dalam ketentuan tersebut.
Dalam permohonannya, para pemohon berpendapat bahwa rumusan norma tersebut berpotensi menimbulkan multitafsir sehingga dapat membuka ruang bagi perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah tanpa melalui perubahan konstitusi. Mereka menilai kondisi tersebut dapat menggeser prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Para pemohon juga menjelaskan bahwa permohonan tersebut dilatarbelakangi oleh munculnya kembali wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang sempat berkembang dalam beberapa waktu terakhir.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa mekanisme pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas-asas pemilihan umum yang berlaku secara umum. Meski demikian, Mahkamah tetap menghormati daerah-daerah yang memiliki kekhususan atau keistimewaan sebagaimana diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Menanggapi putusan tersebut, Puan menegaskan DPR RI akan menjalankan fungsi konstitusionalnya dengan memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari sistem ketatanegaraan Indonesia. (*)

