Barelang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil membongkar jaringan perjudian online internasional yang beroperasi di salah satu perumahan mewah di Kota Batam. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti uang tunai dan dana rekening penampungan senilai lebih dari Rp1 miliar.
Keberhasilan tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Wicaksana Laghawa Lantai 2 Polresta Barelang pada Senin (25/05/2026). Dalam kegiatan tersebut, Kapolresta didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, Kasihumas AKP Budi Santosa, Kanit 1 Satreskrim Iptu Muhammad Hafidh Zulfajri, serta tim penyidik.
Tindak Lanjut Asta Cita Presiden
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menegaskan bahwa pengungkapan kasus besar ini merupakan tindak lanjut nyata atas arahan Presiden Republik Indonesia terkait Asta Cita, serta instruksi langsung dari Kapolri dan Kapolda Kepri dalam memberantas habis praktik judi online.
“Kami berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian online di wilayah hukum Polresta Barelang. Dari hasil operasi ini, kami mengamankan lokasi yang berada di sebuah perumahan mewah di Kota Batam dan menangkap tiga orang pelaku,” ujar Kombes Pol Anggoro.
Jaringan ini diketahui mengoperasikan beberapa situs judi online aktif, di antaranya MPO999ONE.COM, MALLBETNEW.COM, dan 1MPOMEGA.COM. Dari tangan para pelaku, polisi menyita total dana sebesar Rp1.001.460.000,- yang merupakan akumulasi uang tunai dan saldo pada rekening penampungan.
Kronologi Penggerebekan dan Peran Para Pelaku
Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian memaparkan kronologi penangkapan yang bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Perumahan Taman Golf Residence, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Batam Kota.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit 1 Satreskrim Polresta Barelang bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga penggerebekan pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 14.45 WIB,” jelas Kompol Debby.
Di lokasi, polisi meringkus tiga tersangka yang sedang beroperasi, yakni:
- HR (43): Berperan sebagai pengelola utama. HR menghubungkan sistem pembayaran dengan perusahaan induk judi online di Filipina. Ia memegang kendali atas pembagian keuntungan sebesar 80% untuk dirinya dan 20% untuk perusahaan induk, serta mengatur jalannya operasional pekerja (marketing, admin, customer service) yang berada di Kamboja.
- HL (35) dan ET (40): Berperan sebagai tim finance (keuangan) yang bertugas mengelola transaksi, mencatat arus dana, mendistribusikan uang operasional, serta membayar gaji para pekerja di Kamboja melalui sistem payment gateway.
Sistem Kerja Jaringan: Beroperasi 2 Tahun dengan Omzet Rp10 Miliar
Berdasarkan hasil pendalaman, jaringan ini dikendalikan lintas negara. Perusahaan induk bertempat di Filipina, sementara pusat operator pemasaran dan pekerjanya berada di Kamboja. Jaringan ini memanfaatkan media sosial populer seperti Facebook, Instagram, dan TikTok untuk menjaring mangsa (pemain).
“Aktivitas judi online ini sudah berjalan sekitar dua tahun sejak tahun 2024. Mengejutkannya, perputaran uang atau omzet dari jaringan ini diperkirakan mencapai Rp10 miliar per bulan. Sementara itu, barang bukti uang Rp1 miliar yang kami sita saat ini merupakan hasil transaksi dalam kurun waktu tiga hari saja,” ungkap Kapolresta Barelang.
Untuk menghindari kejaran aparat penegak hukum, para pelaku diketahui kerap berpindah tempat. Lokasi perumahan mewah di Sukajadi tersebut merupakan markas operasional kedua mereka.
Barang Bukti yang Diamankan:
Selain uang tunai senilai Rp1.001.460.000,-, petugas juga menyita:
- 16 unit handphone dan 3 unit tablet.
- 1 unit laptop, 2 unit CPU, dan 4 unit monitor.
- 4 unit token bank BCA.
- 2 buah paspor.
Ancaman Hukuman dan Imbauan Kamtibmas
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini ditahan di Mapolresta Barelang. Mereka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, dan/atau Pasal 426 Ayat (1) Huruf A dan Huruf C UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
“Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar,” tegas Kapolresta.
Di akhir konferensi pers, Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengimbau warga Kota Batam agar menjauhi segala aktivitas perjudian, baik sebagai pemain maupun fasilitator. Ia meminta masyarakat aktif melapor ke pihak kepolisian melalui Call Center 110 (24 Jam) jika mengendus aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka demi menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif. (*)

