Diduga Belum Ada Penegakan Hukum di Wilayah Tuban Terhadap Pertambangan Pasir Silika Ilegal

HEADLINE103 Dilihat

Kabupaten TubanPenegakan hukum terhadap pertambangan ilegal seringkali menjadi tantangan, dan belum adanya tindakan setelah laporan ke APH (Aparat Penegak Hukum) bisa disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satunya adalah adanya dugaan keterlibatan oknum APH dalam kegiatan pertambangan ilegal, yang membuat penyelidikan dan penindakan sulit dilakukan.

Seperti yang terjadi pada pertambangan pasir silika di 2 lokasi Kabupaten Tuban, yakni :
1. Kali Tempur Desa Cokrowati Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban.
2. Desa Mamer Kecamatan Bancar.

“Warga berharap ada ketegasan dari aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban dan penindakan tambang ilegal yang menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah,” harap warga yang meminta namanya tidak dimunculkan karena faktor keamanan, Kamis (29/5/2025).

Ditambahkannya, ketegasan itu diperlukan karena aparat penegak hukum dipercaya oleh rakyat untuk menertibkan tambang ilegal.

“Namun yang terjadi di Tuban pertambangan ilegal semakin menjamur, bahkan 3 lokasi tersebut berani secara terang-terangan beroperasi padahal masih musim hujan,” imbuhnya.

Sering terjadi di Tuban muncul korban kematian dari pekerja tambang ilegal, bahkan di Kali Tempur Desa Cokrowati Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban lokasinya dekat dengan jalan beraspal yang membuat kotor dan licin jalan raya sehingga membahayakan pengguna jalan roda 2.

“Keseriusan dari aparat penegak hukum (APH) dalam memberantas tambang ilegal di Tuban sangat di nanti oleh masyarakat,” tandasnya.

Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *