Tiga Jaksa Dikabarkan Kembali ke Tuban, AMPH Geruduk Kejari dan Minta Kasus Dibuka Terang

HEADLINE8 Dilihat

Tuban – Pengusutan kasus yang berujung pada pencopotan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban, Supardi, bersama tiga anak buahnya kembali menjadi sorotan. Hingga kini, informasi mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut dinilai masih belum terang.

Di tengah ketidakjelasan itu, publik justru dikejutkan dengan kabar yang menyebut tiga jaksa yang sebelumnya turut terseret dalam persoalan tersebut bakal kembali bertugas di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban.

Kabar tersebut kemudian memicu gelombang protes. Terbaru, sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPH) mendatangi Kantor Kejari Tuban untuk mempertanyakan kepastian kasus sekaligus menyuarakan penolakan terhadap rencana kembalinya tiga jaksa tersebut.

Aksi ini bukan kali pertama. Sebelumnya, sejumlah aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bumi Wali juga menggelar demonstrasi pada 15 Juli lalu. Mereka mendesak adanya keterbukaan informasi terkait hasil pemeriksaan atas kasus yang menyeret mantan Kajari Tuban dan sejumlah anak buahnya.

Desakan serupa juga datang dari kalangan wartawan. Instansi yang berkantor di Jalan RA Kartini tersebut sebelumnya telah didorong untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai persoalan itu.

Namun, hingga kini polemik tersebut belum sepenuhnya mendapatkan titik terang. Kondisi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan baru ketika beredar informasi mengenai kemungkinan kembalinya tiga jaksa ke posisi semula.

Tiga nama yang disebut bakal kembali bertugas di Tuban yakni mantan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Ahmad Ahsan, mantan Kepala Subbagian Pembinaan (Kasubbagbin) Ahmad Fahrudin, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Ubab Shohibul Mahali.

Informasi mengenai rencana kembalinya ketiga jaksa tersebut sebelumnya juga telah dikonfirmasi oleh Kasi Intel Kejari Tuban, Stephen Dian Palma.

Bagi massa AMPH, rencana tersebut menjadi persoalan serius. Mereka menilai, selama persoalan yang sebelumnya mencuat belum memperoleh penjelasan secara transparan, kembalinya ketiga jaksa tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Dalam aksi tersebut, massa bahkan membentangkan sejumlah banner yang memuat bukti komunikasi pesan singkat antara salah satu oknum dengan Ahmad Ahsan. Massa juga menunjukkan dokumen yang mereka sebut sebagai bukti adanya pelanggaran disiplin yang pernah dilakukan Ahsan sebelum bertugas di Tuban.

AMPH meminta agar seluruh persoalan tersebut terlebih dahulu diselesaikan secara terang sebelum ketiga jaksa kembali menjalankan tugas di Tuban.

Menanggapi tuntutan massa, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban, Ujang Sutisna, menyatakan dirinya siap menolak jaksa yang memiliki persoalan hukum untuk bertugas di bawah kepemimpinannya.

Menurutnya, keberadaan personel yang masih memiliki persoalan hukum dapat berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas sekaligus menyangkut integritas, profesionalitas, dan nama baik institusi.

“Tentunya saya sangat bersyukur ya ada dari rekan-rekan AMPH begitu peduli kepada kami terutama dalam penegakan hukum, dengan begini Kejaksaan bisa bersih,” ujar Ujang usai menemui peserta aksi.

Ujang juga menegaskan bahwa hingga saat ini dirinya belum menerima surat perintah penugasan bagi ketiga jaksa tersebut.

Menurutnya, surat perintah memang diberikan kepada masing-masing personel sebelum diteruskan kepada pimpinan satuan kerja.

“Kan surat perintah itu diberikan ke personal baru diteruskan ke saya. Sampai saat ini saya belum menerimanya (surat tugas, red),” jelasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa secara administratif, hingga saat ini belum ada surat tugas yang diterima langsung oleh pimpinan Kejari Tuban terkait penempatan ketiga jaksa tersebut.

Sementara itu, Koordinator AMPH, Jatmiko, menegaskan pihaknya tidak akan berhenti mengawal persoalan tersebut.

Ia menyatakan, apabila tiga jaksa yang namanya disebut dalam pusaran persoalan dugaan penerimaan suap benar-benar kembali bertugas di Tuban tanpa adanya kejelasan mengenai kasus sebelumnya, AMPH siap menggelar aksi lanjutan.

“Apabila diperlukan kami akan melakukan aksi lanjutan untuk ke depannya,” tegas Jatmiko.

Menurutnya, Kejari Tuban seharusnya segera mengisi kekosongan jabatan dengan sosok baru yang bersih, berintegritas, dan memiliki rekam jejak yang dapat dipertanggungjawabkan.

Langkah tersebut, kata dia, penting untuk memastikan proses penegakan hukum di Bumi Ronggolawe berjalan optimal sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.

“Alhamdulillah Pak Kajari berkomitmen untuk menindaklanjuti tuntutan kita dengan membuat surat pernyataan,” pungkasnya.

Polemik ini kini menyisakan pertanyaan publik: sejauh mana hasil pemeriksaan terhadap kasus yang sebelumnya memicu pencopotan pejabat Kejari Tuban tersebut, dan atas dasar apa ketiga jaksa itu kembali dipertimbangkan untuk bertugas di tempat semula?

Pertanyaan tersebut menjadi penting agar tidak muncul kesan bahwa persoalan yang belum sepenuhnya terbuka tiba-tiba dianggap selesai tanpa penjelasan yang memadai kepada publik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *