Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS), Choirul Anwar (CA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan periode 2016–2024. Dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp10,2 miliar dan berdampak pada menurunnya kualitas perawatan satwa.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur I Gede Punia mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait penyalahgunaan anggaran operasional KBS.
“Pada malam ini kami menetapkan satu orang tersangka atas nama inisial CA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya,” ujar Punia dalam konferensi pers di Gedung Kejati Jawa Timur, Rabu (22/7/2026).
Menurut Punia, selama menjabat pada periode 2016 hingga 2024, tersangka diduga memerintahkan staf Departemen Accounting and Finance untuk mencairkan dana perusahaan. Dana tersebut kemudian digunakan untuk berbagai pengeluaran yang diduga fiktif, kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, hingga kepentingan pribadi.
Untuk menutupi dugaan penyimpangan tersebut, tersangka diduga membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) seolah-olah anggaran telah digunakan untuk kebutuhan operasional perusahaan.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, dugaan tindak pidana korupsi itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10.209.664.735,60. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp7,4 miliar diduga mengalir untuk kepentingan pribadi tersangka.
Selain menimbulkan kerugian negara, Kejati Jawa Timur menyebut penyalahgunaan anggaran tersebut turut berdampak pada kondisi Kebun Binatang Surabaya, khususnya terhadap perawatan satwa dan fasilitas.
“Anggaran operasional yang semestinya digunakan untuk perawatan dan pakan satwa tidak disalurkan semestinya. Akibatnya, fasilitas menjadi tidak terawat, rusak, kotor, serta satwa menjadi kurang sehat, kurus, bahkan cenderung mati. Salah satu modusnya adalah manipulasi anggaran pakan binatang,” kata Punia.
Penyidik menduga anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan operasional, termasuk penyediaan pakan dan pemeliharaan satwa, tidak digunakan sebagaimana mestinya. Kondisi tersebut diduga menyebabkan penurunan kualitas kesejahteraan satwa serta memburuknya kondisi sejumlah fasilitas di lingkungan Kebun Binatang Surabaya.
Hingga saat ini, Kejati Jawa Timur masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut, termasuk aliran dana hasil dugaan korupsi. (*)

