Dinilai Rendahkan Jurnalis, Hotman Paris Kembali Dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh MIO Indonesia

HEADLINE16 Dilihat

Jakarta — Pengacara senior Hotman Paris Hutapea kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Kali ini, Media Independen Online (MIO) Indonesia resmi melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, akhir pekan lalu.

Laporan resmi tersebut dibuat pada Senin (20/7/2026) dan telah terdaftar dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Ketua Umum MIO Indonesia, Asep Yusuf Setyabudi Prayogie, menilai ucapan yang dilontarkan Hotman di ruang publik telah melukai dan merendahkan martabat profesi kewartawanan.

“Kami menilai pernyataan Hotman Paris dalam ruang publik yang ditujukan kepada wartawan telah menunjukkan sikap merendahkan dan menghina terhadap profesi wartawan,” ujar Asep di Polda Metro Jaya, Selasa (21/7/2026).

Asep menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil murni untuk menjaga kehormatan jurnalis, bukan bentuk pembungkaman hak berpendapat.

“Laporan ini bukan lahir karena persoalan pribadi, juga bukan upaya membungkam seseorang. MIO Indonesia berdiri untuk membela marwah profesi wartawan, kebebasan pers, dan penghormatan kerja jurnalistik yang dijamin UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia menyebut ucapan Hotman berpotensi membangun stigma buruk terhadap pers di mata masyarakat. Wartawan, kata Asep, seolah digambarkan tidak memahami hukum dan tidak berintelektual hanya karena berbeda pandangan dengan narasumber.

Dalam laporannya, MIO Indonesia menyangkutpautkan Hotman dengan:

  • UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP: Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441.
  • UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pasal 18 ayat (1) jo. Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Rentetan Laporan dan Duduk Perkara

Laporan dari MIO Indonesia ini menambah panjang daftar gelombang protes dari organisasi pers. Sebelumnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) juga telah melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya (LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA) atas dugaan penghinaan sesuai Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP).

Insiden ini bermula pada Jumat (17/7/2026) saat Hotman menggelar konferensi pers membela kliennya, mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, yang berstatus tersangka kasus korupsi.

Diberondong pertanyaan kritis oleh jurnalis, Hotman diduga merespons dengan nada arogan dan ucapan intimidatif. Beberapa perkataan yang memicu kecaman antara lain:

  • Melontarkan kata, “Lu punya otak gak?”
  • Meminta jurnalis untuk “shut up” (diam) dan “tanya ke kakekmu”.
  • Melabeli wartawan sebagai “pengecut” jika tidak berani bertanya ke Mabes Polri.

Sampaikan Permohonan Maaf

Buntut dari kecaman meluas tersebut, Hotman Paris diketahui telah mengunggah video permohonan maaf terbuka melalui akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial.

“Pernyataan maaf dari saya, Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan juga rekan-rekan wartawan lainnya. Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan ‘lo punya otak gak sih?’,” ungkap Hotman dalam kutipan video tersebut, Senin (20/7/2026).

Meskipun permohonan maaf telah dilayangkan secara terbuka, MIO Indonesia menyatakan tetap menyerahkan sepenuhnya kelanjutan proses hukum ini kepada penyidik Polda Metro Jaya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *