Terbukti Kelola Judi Sabung Ayam, Peltu Yun Heri Dipecat dari Satuan

HUKRIM74 Dilihat

Palembang – Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara serta pemecatan dari satuan TNI AD kepada Peltu Yun Heri Lubis.

Dalam sidang, Peltu Yun Heri dinyatakan bersalah mengelola bisnis judi sabung ayam di Way Kanan dan judi koprok bersama Kopda Bazarsah. Bisnis haram itu menyebabkan tiga anggota Polri tewas saat penggerebekan, setelah ditembak oleh Kopda Bazarsah.

Ketua Majelis Hakim, Mayor CHK Endah Wulandari mengatakan, perbuatan terdakwa yang menjabat sebagai Dansub Ramil Koramil 427-01/Pakuan Ratu Sub Negara Batin terbukti melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

“Menimbang, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan bisnis judi sabung ayam dan judi koprok bersama Kopda Bazarsah. Menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan dan pidana tambahan berupa pemecatan terdakwa dari satuan TNI AD,” kata Endah saat membacakan vonis, Senin (11/8/2025).

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Oditur Militer yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum enam tahun penjara dan dipecat dari dinas militer. Usai mendengarkan putusan, Peltu Yun Heri Lubis menyatakan pikir-pikir.

Sidang untuk terdakwa utama, Kopda Bazarsah, yang didakwa membunuh tiga polisi di Way Kanan, Lampung, dilanjutkan di Pengadilan Militer I-04 Palembang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *