Kabupaten Tuban – Salah seorang pekerja usaha pertambangan ilegal di Desa Cokrowati mengakui jika pertambangan yang ada di wilayah Cokrowati tidak ada yang memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP).
“Saya mantan Kepala Desa disini, dan semua tambang di Desa Cokrowati Kecamatan Tambakboyo tidak ada yang mengantongi izin,” ucap inisial TM di lokasi tambang pasir silika ilegal milik Dodik, Senin (21/7/2025).
Ditambahkannya, kalau tidak percaya datangi tambang milik Chairudin disana, juga tidak ada izinnya juga.
“Izinnya atensi saja,” jelasnya.

Atas informasi dari TM, tim awak media mendatangi lokasi tambang pasir silika milik Chairudin yang disebut tambang ilegal juga.
Nampak puluhan truk berada di lokasi tersebut keluar masuk membawa material pasir silika, pemandangan rusaknya lokasi lahan dan kotornya jalan mewarnai di seputaran tambang tersebut. Kegiatan ilegal seperti ini memiliki resiko tinggi pada kecelakaan kerja karena tidak menerapkan standar keselamatan dan kaidah pertambangan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan baik pelaku usaha maupun aparat penegak hukum belum memberikan statementnya terkait tambang ilegal yang dijalankannya. (Red)

