Pernah di Grebek Polres Rembang Polda Jateng di Tahun 2015, Kini Dugaan Pertambangan Ilegal Jenis Pasir Kuarsa di Kecamatan Seda Kian Menjamur

HEADLINE76 Dilihat

Kab. Rembang – Jajaran Polres Rembang pernah menggrebek praktik penambangan pasir kuarsa yang diduga ilegal pada 2015, di Desa Sambiroto, Kecamatan Sedan, saat itu 3 orang berhasil diamankan.

Namun sayangnya, saat ini jajaran Polda Jateng Polres Rembang terkesan tidak berdaya menghadapi para penambang di Desa Sambiroto  yang lokasinya saat ini telah ada beberapa titik, ketidakberdayaan aparat penegak hukum (APH) diduga ada beking ataupun telah ada atensi sehingga saat ini terkesan tutup Mata dan tutup telinga terkait aktivitas tersebut.

“Saya ingin melaporkan adanya penambangan ilegal di Desa Sambiroto Kecamatan Sedan, Kab. Rembang,” tulis di aplikasi LaporGub.

Menurut warga, Pertambangan saat ini sudah ada beberapa titik. Parahnya itu adalah tanah kas Desa yang ditambang untuk kepentingan pribadi.

“Warga berharap APH segera menindak pelaku bisnis ilegal tersebut, karena telah meresahkan dan dampaknya merusak lingkungan,” harap warga, Jum’at (18/4/2025).

Diketahui, Pelaku penambangan ilegal dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Selain pidana, ada juga sanksi administratif dan sanksi tambahan. 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *