Tambang Galian C Diduga Ilegal di Drokilo Ditutup Satpol PP, Warga Keluhkan Kerusakan Jalan dan Jembatan

HEADLINE43 Dilihat

Bojonegoro – Aktivitas tambang galian C di Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, dikeluhkan warga. Selain diduga menimbulkan gangguan lingkungan, lalu lalang truk pengangkut material tambang disebut berdampak terhadap kondisi infrastruktur di sekitar lokasi.

Keluhan tersebut kemudian ditindaklanjuti Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi tambang.

Hasil pemeriksaan di lapangan menemukan aktivitas pertambangan tersebut tidak dilengkapi perizinan yang dipersyaratkan. Petugas kemudian melakukan penutupan terhadap kegiatan tambang tersebut.

Penutupan dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait kondisi jalan dan jembatan yang mengalami kerusakan. Infrastruktur tersebut diduga terdampak karena kerap dilintasi kendaraan pengangkut material dengan tonase berat.

Tak hanya kerusakan infrastruktur, aktivitas pertambangan juga disebut menimbulkan polusi yang mengganggu masyarakat sekitar. Kondisi itu membuat warga meminta pemerintah melakukan penertiban terhadap kegiatan tambang yang dinilai meresahkan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Laela Noer Aeny, mengatakan penutupan dilakukan setelah petugas memastikan aktivitas pertambangan tersebut tidak memiliki izin.

“Setelah kami lakukan pengecekan di lokasi, ternyata tambang tersebut tidak disertai dengan izin,” ungkap Any, Rabu (12/8/2026).

Dalam penertiban tersebut, petugas juga memperoleh informasi bahwa aktivitas tambang dikelola langsung oleh kepala dusun (kasun) setempat. Namun, ketika dikonfirmasi mengenai kepemilikan tambang, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pemiliknya.

“Tambang tersebut dikelola langsung oleh kepala dusun setempat. Tetapi ketika ditanya tambang itu milik siapa, yang bersangkutan tidak mengetahui secara pasti,” beber mantan Kalaksa BPBD Bojonegoro tersebut.

Penutupan ini menjadi bagian dari langkah Pemkab Bojonegoro dalam menertibkan aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan. Selain penegakan aturan, langkah tersebut juga dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat yang terdampak aktivitas tambang.

Pemerintah daerah diharapkan tidak berhenti pada penutupan sementara, tetapi juga menelusuri pihak yang berada di balik pengelolaan tambang tersebut. Terlebih, muncul keterangan bahwa aktivitas tambang dikelola oleh perangkat dusun, sementara mengenai pemiliknya justru disebut tidak diketahui secara pasti. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *