Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri demi Jaga Integritas

HEADLINE30 Dilihat

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan bahwa Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas dan objektivitas penegakan hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan Jaksa Agung telah menerima keputusan Febrie Adriansyah untuk melepas jabatannya.

“Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujar Anang dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).

Menurut Anang, langkah tersebut diambil seiring adanya proses hukum yang tengah dilakukan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kejaksaan Agung menilai keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam proses penegakan hukum.

Dalam pernyataan resminya, Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa meski terjadi pergantian kepemimpinan di bidang tindak pidana khusus, seluruh tugas, fungsi, dan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus dipastikan tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” demikian bunyi pernyataan resmi Kejaksaan Agung.

Selain itu, Kejaksaan Agung meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh Polri terkait dugaan tiga perkara korupsi, yakni pengadaan batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.

Institusi tersebut juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap setiap pihak yang tengah menjalani proses hukum.

“Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tutup pernyataan tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *