Instruksi Presiden Prabowo Diabaikan? Penanganan Tambang Batu Bara Ilegal Desa Ngepon Diduga Mandek, Oknum Kanit Reskrim Polres Tuban Malah Blokir Wartawan

HEADLINE43 Dilihat

Tuban — Ketika Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin untuk memperkuat langkah penegakan hukum terhadap tambang ilegal, publik mengira era pembiaran dan kompromi sudah berakhir. Namun dugaan yang terjadi di Kabupaten Tuban justru memperlihatkan wajah lain penegakan hukum di tingkat daerah mandek, tertutup, dan jauh dari semangat reformasi.

Tambang Ilegal Ngepon Diduga Tetap Beroperasi, Aparat Justru Diam

Sudah se-bulan ini aktivitas pertambangan batu bara dan pasir silika di Desa Ngepon, Kecamatan Jatirogo disorot media dan masyarakat. Namun hingga kini, tidak terlihat penindakan berarti dari aparat Polres Tuban.

Investigasi di lapangan, memunculkan nama pelaku yang menyeret keterlibatan Kepala Desa (Kades) Ngepon, Mansur beserta Budi, Joko dan Agung.

Padahal laporan masyarakat sudah beredar luas. Bukti visual aktivitas alat berat disebut-sebut telah beredar. Namun:

  • Tidak ada garis polisi.

  • Tidak ada penghentian operasi.

  • Tidak ada nama pelaku yang diproses.

  • Dan tidak ada transparansi.

Lantas wibawa siapa yang dipertaruhkan?. Wibawa negara, karena Presiden sudah memberikan perintah resmi.

Kronologi yang Janggal: Wartawan Minta Klarifikasi, Kanit Reskrim RD Justru Memblokir

Puncak kejanggalan muncul ketika awak media mencoba meminta konfirmasi resmi kepada Kanit Reskrim Polres Tuban berinisial RD terkait perkembangan penanganan tambang ilegal di Desa Ngepon.

Namun bukan jawaban yang diberikan, bukan klarifikasi, bukan penjelasan institusional. Yang terjadi justru nomor WhatsApp wartawan diblokir.

Perilaku ini tidak hanya tidak etis, tapi juga bertentangan dengan prinsip keterbukaan Polri, apalagi di tengah semangat reformasi besar-besaran yang sedang digenjot Presiden.

Pertanyaannya: Jika tidak ada masalah, mengapa komunikasi harus diputus?. Mengapa bukan jawaban yang diberikan, melainkan blokir?.

Pemblokiran justru meninggalkan kesan:
ada sesuatu yang ingin dihindari publik.

Publik Menilai Ada Ketidaksingkronan: Presiden Perintahkan Penindakan, Daerah Justru Diam

Instruksi Presiden kepada Menhan Sjafrie untuk membantu penindakan tambang ilegal bukan sekadar imbauan. Itu adalah perintah negara, yang seharusnya menjadi alarm bagi semua aparat di daerah.

Tetapi apa yang terjadi di Tuban?
Justru muncul dugaan:

  • Keengganan bertindak.

  • Minim investigasi.

  • Tidak ada aksi nyata.

  • Komunikasi ditutup untuk publik.

Jika situasi seperti ini dibiarkan, maka pesan Presiden akan kehilangan makna di tingkat operasional.

Menuju Pelaporan Tingkat Nasional

Karena penanganan di Tuban dinilai jalan di tempat, sejumlah pihak — termasuk awak media — kini sedang menyiapkan laporan resmi yang akan dikirim ke:

1. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin

Sebagai pelaksana instruksi Presiden dalam penegakan tambang ilegal.

2. Komisi Percepatan Reformasi Polri

Lembaga yang diberi mandat untuk mengawasi, menegur, dan memperbaiki penyimpangan di tubuh Polri.

Laporan tersebut memuat:

  • Rangkuman dugaan aktivitas tambang ilegal Ngepon.

  • Dokumentasi lapangan.

  • Dugaan pembiaran aparat.

  • Sikap tidak kooperatif, termasuk pemblokiran oleh oknum Kanit Reskrim.

Jika laporan ini naik, kasus Ngepon akan menjadi perhatian nasional dan tidak lagi bisa ditangani dengan pendekatan “diam dan menunggu hilang”.

Pertanyaan yang Harus Dijawab Polres Tuban

  1. Mengapa dugaan tambang ilegal Ngepon tidak menunjukkan perkembangan penegakan hukum?

  2. Mengapa publik tidak mendapatkan pernyataan resmi?

  3. Mengapa wartawan yang meminta klarifikasi justru diblokir Kanit Reskrim?

  4. Apakah perintah Presiden tidak dianggap serius di tingkat daerah?

  5. Siapa yang diuntungkan dari diamnya penegakan hukum?

Publik berhak mendapatkan jawaban.

Penutup: Beban Moral Penegakan Hukum Ada di Tuban

Kasus dugaan tambang ilegal Ngepon kini bukan lagi sekadar persoalan lokal. Ini telah menjadi cermin apakah instruksi Presiden benar-benar dijalankan di daerah atau hanya berhenti di meja birokrasi.

Satu hal pasti:
Diamnya aparat justru memperkuat dugaan adanya pembiaran dan ketertutupan.

Jika Polres Tuban tidak segera bertindak tegas, maka intervensi pusat bukan hanya mungkin — tetapi tak terelakkan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *