Pelaku yang Meremas Payudara ABG di Koltim Akhirnya Diringkus Polisi di Maros

HUKRIM64 Dilihat

Kolaka Timur – Tim Operasional (Opsnal) Polres Kolaka Timur yang dipimpin Brigadir Polisi Soni Sutrisal S.H Di back up Tim opsnal Polres Maros Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil meringkus pelaku pelecahan Anak Baru Gede (ABG) berinisial AA.

AA ditangkap di Dusun Bonto Bira, Desa Kurusumange, Kec. Tanralili, Kab. Maros Provinsi Sulawesi Selatan, pada Sabtu (11 Oktober 2025) malam.

Peristiwa pelecehan ini sendiri terjadi 15 September 2025, di Desa Iwoikondo, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).

Usai melakukan aksi bejat, pelaku AA kemudian melarikan diri. Namun, berkat penelusuran jejak yang intens dilakukan team Opsnal Polres Koltim yang diawaki oleh Kasat reskrim Polres Kolaka Timur AKP Ahmad Fatoni, S.H, maka kurang lebih 2 minggu tim opsnal memperoleh informasi A1 mengenai keberadaan AA.

Tanpa menunggu lama, team opsnal yang baru saja berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian tembaga sutet seketika langsung bergerak, meluncur ke lokasi persembunyian pelaku AA. Alhasil, pelaku AA diamankan.

Kepada polisi, pelaku AA mengaku mencabuli korban dengan cara membaringkan korban, lalu meremas payudara secara berulang kali, kemudian AA mencium bibir korban sambil menggunakan tangan kanan.

Kasat Reskrim Polres Koltim, AKP Ahmad Fatoni, S.H dalam keteranganya menjelaskan, bahwa sesuai dengan arahan bapak Kapolres Kolaka Timur AKBP Tinton Yudha Riambodo, S.H., S.IK M.H agar menindak lanjuti semua Laporan yang masuk. Termasuk salah satunya adalah kasus pelecehan yang dilakukan pelaku AA.

“Saya memerintahkan anggota untuk mengungkap dan mengejar pelaku. Dan Alhamdulilah teman-teman berhasil mengamankan pelaku di Maros,” kata Fatoni.

Mantan Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara (Kolut) itu mengatakan, akibat perbuatannya, pelaku AA dijerat pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan atau “Pasal 6 huruf a dan b junto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Dari kejadian ini kami menghimbau kepada orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anaknya. Amati pergaulan anak-anaknya jangan sampai menjadi korban kejahatan yang dapat merusak masa depannya. Jika ada hal mencurigakan dilingkungan ya agar segera dilaporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” imbuh Fatoni. (*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *