Kabupaten Pamekasan – Mendengar informasi masyarakat terkait adanya dugaan judi sabung ayam di Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, polres setempat bergerak cepat guna menindaklanjuti informasi tersebut.
Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Jupriadi menyampaikan tim resmob satreskrim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 12 orang yang diduga melakukan permainan judi jenis sabung ayam pada, Selasa (9/9/2025)
“Setelah berhasil mengamankan puluhan orang yang diduga melakukan perjudian jenis sabung ayam itu kemudian dilakukan interogasi awal,” kata Jupriadi, Kamis (11/9/2025).
Dia menambahkan jika para terduga pelaku menerangkan bahwa terhadap enam orang atas nama Inisial M (29), H (36) , MZ (41), J (48), NHF (43) dan A (60) telah melakukan perjudian jenis sabung ayam dengan cara memasang uang taruhan. Dan enam orang lainnya mengaku tidak melakukan permainan judi sabung ayam.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas berupa 4 (empat) ekor ayam jago, 10 Meter tekstil kain dan 1 buah gelanggang, satu buah jam dinding dan Uang tunai Rp2,2 juta.
“Adapun keenam pelaku diancam dengan Pasal 303 ayat 1 ke 2, 3 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

